Hukuman bagi Pelaku Khamer

by Unknown , at 03.33 , has 0 komentar
Hukuman bagi Pelaku Khamer,- Khamer adalah benda. Sedangkan hukum benda tidak terlepas dari dua hal, yaitu halal atau haram. Selama tidak ada dalil yang yang mengharamkannya, hukum suatu benda adalah halal. Karena ada dalil yang secara tegas mengharamkannya, maka hukum khamer itu haram.

Hukum syara' adalah seruan syari' yang berkaitan dengan perbuatan hamba (manusia). Sehingga, meskipun hukum syara' menentukan status hukum benda, tetap saja akan berkait dengan perbuatan manusia dalam menggunakannya. Misalnya, babi itu haram. Perbuatan apa saja yang diharamkan berkenaan dengan babi? Apakah memakannya, menjualnya, menternakkannya, memegangnya, melihatnya, atau bahkan membayangkannya hukumnya juga haram? Untuk mengetahui hukum-hukum perbuatan yang berkenaan dengan benda tidak cukup hanya melihat dalil tentang haramnya benda, tetapi harus meneliti dalil-dailil syara' yang menjelaskan perbuatan yang berkenaan dengan benda tersebut.

Beberapa perbuatan haram yang berkaitan dengan khamer, dijelaskan oleh Nabi Saw dari Anas ra.

Sesungguhnya Rasulullah Saw melaknat dalam khamer sepuluh personel, yaitu: pemerasnya (pembuatnya), distributor, peminumnya, pembawanya, pengirimnya, penuangnya, penjualnya, pemakan uang hasilnya, pembayarnya, dan pemesannya” [HR Ibnu Majah dan Tirmidzi].

Dari hadits tersebut menunjukkan bahwa semua pelaku yang terlibat dalam khamer termasuk yang diharamkan. Hukum haram disimpulkan karena ada celaan yang bersifat jazim dengan kata “melaknat”. Berarti, itu merupakan sebuah sanksi yang diberikan kepada para pelaku yang terlibat dalam khamer. 

Mereka (Hukuman bagi Pelaku Khamer) itu adalah:

1.      Produsen
2.      Distributor
3.      Peminum
4.      Pembawa
5.      Pengirim
6.      Penuang minuman
7.      Penjual
8.      Orang yang memetik hasil penjualan
9.      Pembayar
10.    Pemesan

Hukuman bagi Pelaku Khamer
About
Hukuman bagi Pelaku Khamer - written by Unknown , published at 03.33, categorized as Masailul Fiqhiyyah . And has 0 komentar
0 komentar Add a comment
Bck
Cancel Reply