Hukum Puasa Ramadhan bagi Lansia, Lemah dan Pikun,- Wanita dan lelaki yang lanjut usia yang sudah tidak berdaya dan setiap harinya makin bertambah lemah hingga meninggal dunia, keduanya tidak wajib berpuasa, mereka boleh tidak berpuasa selagi tidak mampu melakukannya.
Ibnu Abbas t di dalam menafsirkan firman Allah I: “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin”, dengan mengatakan: Ayat ini tidak mansukh (tidak dihapus hukumnya), orang yang dimaksud adalah lelaki dan perempuan yang lanjut usia yang tidak mampu berpuasa, maka keduanya harus memberi makan seorang miskin setiap hari.”(55)
Barangsiapa berperang melawan musuh atau dikepung musuh di kampungnya sedangkan puasa dapat melemahkan kekuatannya di dalam pertempuran, maka ia boleh berbuka puasasekalipun tanpa safar (perjalanan jauh), dan demikian pula jikalau ia terpaksa harus berbuka sebelum penyerangan, maka boleh berbuka. Rasulullah r telah bersabda kepada para shahabatnya sebelum peperangan dimulai: ”Sesungguhnya kalian besok pagi hari akan langsung berhadapan dengan musuh dan berbuka itu lebih membuat kalian kuat, maka berbukalah.”(57)
Barangsiapa yang sebab pembatalan puasanya jelas seperti sakit, maka tidak apa-apa ia berbuka secara terang-terangan, dan barangsiapa yang sebab pembatalan puasanya tersembunyi seperti haidh, maka sebaiknya ia berbuka secara sembunyi-sembunyi agar terhindar dari tuduhan. (Dikutib dan diselaraskan kembali oleh Muh Akbar dari risalah puasa Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid)
(55) Al-Bukhari, kitab At-Tafsir, bab Ayyamam Ma'duudat.
(56) Lihat Majalis Syahr Ramadhan, Ibnu Utsaimin, h. 28.
(57) Diriwayatkan oleh Muslim, 1120, terbitan Abdul Baqi. Ini merupakan pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, beliau memberikan fatwa ini kepada penduduk Syam yang mana saat itu mereka sedang berada di negeri mereka ketika datangnya bangsa Tatar.