Jual Beli Khamer

by Unknown , at 03.35 , has 0 komentar

Jual-Beli Khamer Karena Adanya Manfaat Adalah jenis jual-beli yang mubah. Didasarkan pada firman Allah SWT: Dan Allah menghalalkan perdagangan, dan mengharamkan riba.” (Qs. al-Baqarah [2]: 275).

Penjelasan ayat ini tentang jual beli berkaitan dengan perbuatan. Sedangkan sebuah perbuatan adakalanya harus berhubungan dengan benda. Jual-beli termasuk didalamnya, artinya dalam jual beli pasti melibatkan benda. Sehingga dalam aktivitas jual beli tidak hanya dilihat dari perbuatannya —yakni aqadnya— atau orang yang melakukan perbuatannya —orang yang melakukan aqad— saja, tetapi juga dilihat dari segi barang yang diperjualbelikan. Ketiga hal tersebut dijelaskan oleh hukum syara'. Ada hukum-hukum yang berkaitan dengan aqad, hukum yang berkaitan dengan orang yang melakukan aqad, dan hukum yang berkaitan dengan barang yang dijualbelikan.

Salah satu syarat barang dijualbelikan adalah benda yang suci zatnya. Tidak haram dan tidak najis. Diriwayatkan dari Jabir ra. bahwa Rasulullah bersabda:

Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamer, bangkai, babi, dan patung. Lalu ditanyakan kepada Rasulullah, ‘Wahai Rasulullah, bagaimana menurut engkau bangkai yang digunakan untuk mengecat perahu, menghaluskan kulit, dan sebagai penerangan?’ Rasulullah menjawab, ‘Tidak boleh. Itu tetap haram’ kemudian Rasulullah Saw melanjutkan ‘Allah mengutuk orang Yahudi. Sesungguhnya Allah telah mengharamkan lemak pada mereka. Mereka memperbaikinya, lalu menjual dan memakan hasilnya.’” [HR. Bukhari Muslim].

Dalam hadits di atas secara jelas Rasulullah Saw mengharamkan jual beli khamer. Tidak ada satu pun dari lafadz hadits tersebut yang menunjukkan illat tertentu diharamkannya tindakan tersebut. Sehingga tidak bisa dipahami bahwa apabila ada sisi manfaat yang bisa diperoleh dari benda haram tersebut menjadi boleh diperjualbelikan.

Justru ketika disampaikan kepada Rasulullah Saw beberapa sisi manfaat bangkai, yang semuanya bukan untuk di makan, jual beli itu tetap dilarang oleh Rasulullah Saw. Juga, Rasulullah Saw menjelaskan hukuman yang diberikan kepada orang Yahudi walaupun mereka tidak memakan lemak yang diharamkan atas mereka, kemudian mereka menjualnya kepada orang lain. Demikian pula, tidak dijumpai satu nash pun yang menunjukkan adanya illat pada larangan tersebut. Sehingga, larangan tetap bersifat mutlak. Bahkan Ibnu Abbas ra. meriwayatkan dari Rasulullah Saw bahwa beliau bersabda tentang Jual-Beli Khamer:

Sesungguhnya Allah mengutuk orang-orang Yahudi. Diharamkan kepada mereka lemak, lalu mereka menjaual dan memakan hasilnya. Dan sesungguhnya Allah, apabila mengharamkan suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka haram pula bagi mereka hasil penjualannya. [HR. Ahmad dan Abu Daud].

Ini berarti bahwa segala sesuatu yang diharamkan bagi hamba, maka memperjualbelikannya juga haram, tidak berbeda apakah terdapat manfaat didalamnya atau tidak. Hukum seperti itu juga diterapkan pada penjualan patung, salib, relief yang menggambarkan manusia dan hewan,dan lukisan dengan menggunakan tangan yang memiliki ruh seperti lukisan manusia dan hewan (Asy Syakhshiyyah Islamiyyah, jld. II, hal. 299).

Adapun pendapat yang mengatakan bolehnya khamer diperjualbelikan apabila tidak untuk diminum merupakan pendapat yang keliru. Sebab, pendapat tersebut merupakan hasil pengqiyasan dari bolehnya jual-beli anjing buruan. Imam An Nasa'i meriwayatkan hadits dari Jabir ra. yang berkata:

Sesungguhnya Rasulullah Saw melarang hasil penjualan anjing kecuali anjing buruan.” [HR. An Nasa'i].

Hadits ini menjelaskan dibolehkannya jual beli anjing buruan. Padahal, secara zat, anjing adalah benda najis dan haram. Sehingga, menurut mereka, hadits ini dapat dipahami bahwa jual beli barang haram dan najis itu diperbolehkan, asalkan terdapat pemanfaatan benda tersebut tidak dilarang. Semisal kotoran hewan sebagai pupuk, atau khamer untuk selain diminum.

Kekeliruan pendapat ini tampak pada beberapa hal. Pertama, pemahaman tentang adanya illat pada hadits tersebut, yakni dibolehkannya jual beli anjing buruan karena ada unsur pemanfaatan yang tidak dilarang (digunakan berburu, bukan untuk dimakan). Padahal, kata “kalba shaidin” (anjing buruan) adalah isim jamid sehingga tidak bisa dipahami adanya illat. Di samping juga, kebolehan pemanfaatan anjing digunakan untuk berburu, terdapat nash yang menjelaskannya. Ini pun tidak bisa diqiyaskan dengan benda-benda lainnya. Karena nash-nash tersebut (bolehnya berburu dengan anjing) tidak ada illat yang terkandung di dalamnya.

Kedua, ada dalil yang secara shahih menjelaskan larangan jualbeli barang-barang yang diharamkan, meskipun ada unsur- unsur manfaat di dalamnya. Yakni hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim, bahwa Rasulullah Saw tetap melarang untuk memperjualbelikan bangkai yang digunakan untuk mengecat perahu, meminyaki kulit, dan untuk penerangan. Pada hal itu semua bukan untuk dimakan. Demikian juga Rasulullah secara umum melarang memakan hasil penjualan barang yang diharamkan memakannya

Dan sesungguhnya Allah, apabila mengharamkan suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka haram pula bagi mereka hasil penjualannya.” [HR. Imam Ahmad dan Abu Daud].

Itu berarti kebolehan memperjualbelikan anjing buruan merupakan takhshish (pengecualian) dari dalil umum tersebut. Imam Syaukani mengatakan bahwa,Sesungguhnya setiap yang diharamkan Allah kepada hamba, maka menjualnya pun haram, disebabkan karena haramnya hasil penjualannya. Tidak keluar dari (kaidah) kuliyyah tersebut, kecuali sesuatu yang telah dikhususkan oleh dalil.” (Nailul Authar, jld. V, hal. 221). Karena itu pula, berkaitan dengan hadits yang diriwayatkan An Nasa'i dari Jabir tersebut beliau menganggap sebagai bentuk taqyiid dari dalil mutlak, yakni benda yang diharamkan tidak boleh diperjualbelikan kecuali anjing buruan (Nailul Authar, jld. V, hal. 222).Jual-Beli Khamer 

Ketiga, adanya hadits-hadits yang secara tegas dan bisa dipahami secara manthuq tentang haramnya memperjualbelikan khamer. Yakni hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Jabir ra di atas.

Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamer, bangkai, babi, dan patung. [HR Bukhari Muslim].

Juga hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Said yang berkata,

Aku mendengar Rasulullah Saw berkata, ‘Wahai manusia, sesungguhnya Allah membenci khamer, dan semoga Allah menurunkan perkara tentang khamer, maka barang siapa yang memilikinya, hendaklah ia menjual dan memanfaatkannya.’”

Maka, tidak ada yang tinggal pada kami kecuali sedikit, hingga Rasulullah Saw berkata:

Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamer, maka barangsiapa masih menjumpai ayat ini, sedangkan ia masih memilikinya (khamer), maka hendaklah ia tidak meminumnya, dan tidak menjualnya.

Kemudian Jabir ra menceritakan bahwa setelah itu orang-orang menghadapkan khamer yang mereka miliki ke jalan-jalan di Madinah, kemudian menumpahkannya. Jual-Beli Khamer

Berkaitan dengan jual beli khamer ini, Imam An Nawawiy mengatakan bahwa, “Mengenai bangkai, khamer, dan babi, seluruh kaum muslimin sepakat mengharamkan jual-belinya.” (Shahih Muslim Syarh Nawawiy, jld. XI, hal. 8). Hal yang sama juga dikemukakan oleh Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid jilid I halaman 94, dan Imam Ibnu Hajar Al Asqalaniy dalam Fathul Bariy jilid IV hal. 426.

Demikianlah para ulama tidak berbeda pendapat mengenai haramnya jual-beli khamer. Kendati kebulatan pendapat para ulama itu bukan dalil syara', namun tetap menunjukkan betapa kuat dan kokohnya hukum tersebut.

Ketentuan itu tidak hanya berlaku bagi kaum muslimin, tetapi juga berlaku juga bagi kafir dzimmy yang hidup di negeri Islam, karena menurut perjanjian pembayaran jizyah ia menyatakan telah tunduk kepada hukum Islam. Apabila ia menjual dan memperdagangkan khamer, gugurlah haknya memperoleh perlindungan (dzimmah) dari pemerintahan Islam.

Karena itulah Khalifah Umar ra. mengecam Samurah bin Jundub yang mau menerima pembayaran kharaj (sejenis pajak) dan jizyah dari kaum dzimmi berupa hasil penjualan khamer dan babi. Ketika itu Khalifah Umar ra berkata,

Allah mengutuk Samurah, pegawai rendah di Irak, ia mencampurkan harga khamer dan babi ke dalam kharaj hak kaum muslimin. Itu (khamer dan babi) adalah haram dan harganya pun haram!" (Musahnaf Abdurrazaq VI hal 75 dan X hal 195).

Lebih jauh khalifah Umar berkata,

Tidak halal berdagang sesuatu yang tidak dihalalkan memakan dan meminumnya.(Al Baihaqy, jld. VI, hal. 14).

Dalam sebuah riwayat berasal dari Abu Amr Asy Syaibaniy mengatakan bahwa pada suatu hari Khalifah Umar bin Khatthab ra mendengar seorang dari Sawad (di daerah Irak) menjadi kaya karena berdagang arak, kepada penguasa setempat ia menulis perintah,

Hancurkan apa yang dapat kalian hancurkan (yakni hancurkan tempat penyimpanan dan wadah-wadah khamer miliknya), dan lepaskan semua ternak kepunyaannya. Jangan ada seorang pun yang melindunginya.[Abu Ubaid dalam Al Amwal, hal 266 dan Ibnu Hazm dalam Al Muhalla jld. IX, hal 9).

Itu semua menunjukkan bahwa baik kaum muslimin maupun kafir dzimmy yang hidup di tengah-tengah kaum muslimin dilarang melakukan perdagangan khamer.

Syara' tidak hanya melarang jual beli khamer yang sudah jadi, tetapi juga menjual perasan anggur —dan semacamnya— yang diketahui untuk dijadikan sebagai khamer. Diriwayatkan oleh Muhammad bin Ahmad, dari Rasulullah Saw:

Barang siapa menahan (menutup) anggur pada hari-hari pemetikan, hingga ia menjualnya kepada orang Yahudi, Nasrani, atau orang yang akan membuatnya menjadi khamer, maka sungguh ia akan masuk neraka [HR. at-Thabraniy dalam Al Ausath dan dishahihkan oleh Al Hafidz Ibnu Hajar Al Asqolaniy].

Sedangkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al Baihaqiy ada tambahan “orang yang diketahui akan membuatnya menjadi khamer”

Berdasarkan hadits ini, As Syaukani menyatakan haramnya menjual perasan anggur kepada orang yang akan membuatnya menjadi khamer (Nailul Authar, jld. V, hal. 234). Kesimpulan tersebut dapat diterima, karena memang dalam hadits tersebut terdapat ancaman neraka sebagai sanksi bagi orang yang mengerjakan. Imam As Syaukani tidak hanya membatasi jual beli anggur yang akan dijadikan sebagai khamer, tetapi juga mengharamkan setiap jual-beli yang membantu terjadinya kemaksiatan yang dikiaskan pada hadits tersebut.

Apabila khamer diharamkan diperjualbelikan dan memakan hasilnya, maka memberikannya sebagai hadiah —tanpa uang pengganti— juga diharamkan, baik diberikan kepada seorang muslim, yahudi, nasrani, atau lainnya. Dari Abu Hurairah ra. menceritakan bahwa ada seorang pria akan memberikan hadiah Rasulullah Saw sebuah minuman khamer, maka Rasulullah Saw berkata:

Sesungguhnya khamer itu telah diharamkan.” Laki-laki itu bertanya, “Apakah aku harus menjualnya?”, Rasulullah Saw menjawab, Sesungguhnya sesuatu yang diharamkan meminumnya, diharamkan pula menjualnya.” Laki-laki itu bertanya lagi, Apakah aku harus memberikan kepada orang Yahudi?” Rasulullah menjawab, “Sesungguhnya sesuatu yang diharamkan, diharamkan pula diberikan kepada orang Yahudi.” Laki-laki itu kembali bertanya, Lalu apa yang harus saya lakukan dengannya?” Beliau menjawab, Tumpahkanlah ke dalam selokan.” [HR. Al Khumaidi dalam Musnad-nya]. Jual-Beli Khamer


Jual Beli Khamer
About
Jual Beli Khamer - written by Unknown , published at 03.35, categorized as Masailul Fiqhiyyah . And has 0 komentar
0 komentar Add a comment
Bck
Cancel Reply