Suatu definisi yang benar haruslah memenuhi kriteria jaami 'an dan maani'an. Maksudnya menyeluruh (jaami 'an) bagi seluruh bagian-bagian dan sifat-sifat dari sesuatu yang didefinisikan, dan mencegah (maani 'an) masuknya makna asing ke dalam sesuatu yang didefinisikan. Berdasarkan hal itu maka dipilihiah pengertian berikut untuk pemikiran Islam, yakni bahwa pemikiran Islam adalah al hukmu'alaa al waaqi' min wijhati nazhar ilislaam (hukum/penilaian terhadap suatu fakta berdasarkan sudut pandang Islam).
Unsur-unsur pemikiran Islam itu ada tiga, yakni fakta (al waaqi'), hukum (al hukmu), dan hubungan antara fakta dengan hukum. Fakta itu sendiri dapat berupa suatu benda dan dapat berupa perbuatan. Jika fakta itu berupa benda maka hukumnya ada dua macam, yakni mubah (halal) dan haram. Misalnya buah anggur yang hukumnya mubah dan khamer yang hukumnya haram. Ada sebuah kaidah syara' yang diambil dari nash-nash Al Quran dan al hadits: “Hukumasal setiap benda adalah mubah, sampai datang dalilyang mengharamkannya”. Sedangkan jika fakta itu berupa perbuatan, maka hukumnya ada lima, yakni fardhu (wajib), mandub (sunnah), mubah, makruh dan haram. Misalnya puasa Ramadhan hukumnya wajib, shadaqah hukumnya sunnah (mandub), makan roti mubah, berbicara di WC makruh dan riba itu haram.
Unsur-unsur pemikiran Islam itu ada tiga, yakni fakta (al waaqi'), hukum (al hukmu), dan hubungan antara fakta dengan hukum. Fakta itu sendiri dapat berupa suatu benda dan dapat berupa perbuatan. Jika fakta itu berupa benda maka hukumnya ada dua macam, yakni mubah (halal) dan haram. Misalnya buah anggur yang hukumnya mubah dan khamer yang hukumnya haram. Ada sebuah kaidah syara' yang diambil dari nash-nash Al Quran dan al hadits: “Hukumasal setiap benda adalah mubah, sampai datang dalilyang mengharamkannya”. Sedangkan jika fakta itu berupa perbuatan, maka hukumnya ada lima, yakni fardhu (wajib), mandub (sunnah), mubah, makruh dan haram. Misalnya puasa Ramadhan hukumnya wajib, shadaqah hukumnya sunnah (mandub), makan roti mubah, berbicara di WC makruh dan riba itu haram.
Kaidah syara' yang dinisbatkan dengan perbuatan adalah: “Hukum asal setiap perbuatan adalah terikatdengan hukum syara. Hukum atas fakta haruslah diambil dari dalil-dalil syara’ yaitu Kitabullah dan Sunnah Rasul, dan apa-apa yang ditunjukkan oleh kitabullah dan sunnah Rasul yakni ijma’ sahabat dan Qiyas.