Najiskah Khamer?

by Unknown , at 03.22 , has 0 komentar
Najiskah Khamer?Ada dua pendapat ulama mengenai khamer; apakah najis atau tidak (lihat Ibnu Rusyd, Bidayaat al-Mujtahid, bab Najaszah [najis]). Jumhur ‘ulama memilih pendapat bahwa khamer adalah najis, berdasarkan firman Allah SWT:

Sesungguhnya arak, judi, berhala dan bertenung itu adalah najis, termasuk pekerjaan setan...” (Qs. al-Maa’idah [5]: 90).

Sebagian ulama yang lain, misalnya Ibnu Rusyd, berpendapat bahwa khamer adalah suci, tidak najis.

Pendapat yang rajih adalah pendapat Ibnu Rusyd. Sebab, kata-kata najis dalam surat al-Maa’idah [5]: 90, berada dalam konteks maknawi, bukan konteks hakiki. Artinya, yang dimaksud najis dalam ayat di atas bukanlah najis secara hakiki akan tetapi maknawi. Sebab, kata ‘najis’ pada ayat tersebut merupakan predikat dari arak, serta segala sesuatu yang dihubungkan dengannya.  Padahal, semua hal yang disebut dalam ayat di atas tidak bisa dikatakan seluruhnya najis hakiki. Judi, berhala, dan tenung, bukanlah najis hakiki. Sebab, kita boleh menyentuh berhala, dan tidak diwajibkan untuk membasuh tangan kita. Di ayat yang lain juga disebutkan:

Hendaklah kamu jauhi najis yang berupa berhala itu…” (Qs. al-Hajj [22]: 30). Ini menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan najis di ayat ini adalah najis maknawi, bukan bendawi. 

Selain itu, ayat di atas harus ditafsirkan bahwa maksud ‘najis’ di sini adalah perbuatan yang harus dijauhi, sebab hal-hal tersebut (berjudi, bertenung, khamer, dan berhala) adalah perbuatan setan yang bisa menyebabkan permusuhan dan saling membenci. Kesimpulan  ini bisa ditetapkan jika kita baca ayat selanjutnya (Qs. al-Maa’idah [5]: 91).

Dalam kitab Subulus Salam disebutkan, “Sesungguhnya asal semua benda yang disebut itu adalah suci, sedangkan pengharamannya tidak menjadikan bahwa benda tersebut adalah najis.  Contohnya, candu. Ia adalah haram, tetapi tetap suci. Sedangkan benda najis, selamanya adalah haram, tetapi bukan sebaliknya (yang haram itu najis). Menetapkan bahwa sesuatu benda adalah najis, sama artinya telah menetapkan bahwa benda tersebut adalah haram. Misalnya, emas dan sutera. Keduanya adalah benda suci berdasarkan syara’ dan ijma’. Akan tetapi diharamkan untuk memakai keduanya, bukan berarti bahwa keduanya adalah najis.” Demikian juga, khamer. 

Diharamkannya khamer tidak secara otomatis bahwa ia adalah najis. Penetapan bahwa khamer itu adalah najis, harus berdasarkan keterangan lain.” (Lihat dalam Sayyid Sabbiq, Fiqh Sunnah, bab Thaharah).

Dalam kitab Bidayatul Mujtahid, dinyatakan bahwa tidak ada satupun dalil yang menyatakan bahwa khamer adalah najis. Walhasil, khamer itu tetaplah suci, dan tidak najis. Najiskah Khamer?

Lantas, bolehkah kita menggunakan parfum yang pelarutnya etanol (khamer)? Apakah kita harus wudlu? Jawabnya, menggunakan khamer apapun bentuknya (kecuali untuk berobat) adalah haram. Ini didasarkan pada sabda Rasulullah Saw, artinya:

Sesungguhnya Rasulullah Saw melaknat dalam khamer sepuluh personel, yaitu: pemerasnya (pembuatnya), distributor, peminumnya, pembawanya, pengirimnya, penuangnya, penjualnya, pemakan uang hasilnya, pembayarnya, dan pemesannya” [HR Ibnu Majah dan Tirmidzi].

Walhasil, menggunakan parfum berpelarut etanol diharamkan, bukan karena kenajisan khamer, akan tetapi karena hukum memanfaatkan atau menggunakan khamernya. 

Bila kain kita terkena parfum berpelarut etanol, kita tidak harus berwudlu’, sebab ia bukan najis, akan tetapi suci. Najiskah Khamer?

Najiskah Khamer?
About
Najiskah Khamer? - written by Unknown , published at 03.22, categorized as Masailul Fiqhiyyah . And has 0 komentar
0 komentar Add a comment
Bck
Cancel Reply