Gimana dengan Pengantar Khamer

by Unknown , at 03.20 , has 0 komentar
Gimana dengan Pengantar Khamer,- Tidak ada perbedaan di kalangan ulama tentang haramnya khamer. Kesimpulan ini diperoleh dari firman Allah SWT dalam surat al-Maa’idah [5]:

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamer, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi dengan anak panah itu adalah perbuatan najis termasuk perbuatan syetan, maka jauhilah agar kamu mendapatkan keberuntungan. Sesungguhnya syetan bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran (meminum) khamer dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat kepada Allah dan shalat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).”(Qs. al-Maa’idah [5]: 90-91).

Dalam ayat ini ada beberapa bentuk ta’kid (penegasan) yang menunjukkan haramnya khamer. Pertama, diawali dengan kata “Innama”. Kedua, disejajarkan dengan praktek menyembah berhala dan mengundi nasib. Padahal keduanya merupakan aktivitas kemaksiatan yang berkaitan dengan masalah aqidah yang bisa menyebabkan kekufuran. Ini sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Rasulullah Saw:

Membiasakan diri (minum) khamer seperti menyembah berhala.” [HR Ibnu Majah].

Ketiga, disebutkan termasuk perbuatan syetan. Sedangkan syetan tidak pernah mengerjakan perbuatan kecuali kejahatan dan kemungkaran. Keempat, diperintahkan untuk dijauhi. Perintah untuk menjauhi ini lebih tegas daripada dilarang untuk meminumnya. Jika dekat saja tidak boleh, tentu meminumnya dan memanfaatkannya lebih tidak boleh. Kelima, dikaitkannya orang yang mau meninggalkan perbuatan tersebut dengan keberuntungan. Itu artinya, mendekatinya merupakan sebuah kerugian. Sedangkan, parameter untung dan rugi dalam pandangan Islam adalah ridla Allah. Disebut sebagai sebuah keuntungan manakala mendapatkan ridla Allah dan masuk surga. Sementara apabila mendapatkan murka Allah dan masuk neraka adalah sebuah kerugian. Dengan demikian, tidak menjauhinya bisa mengantarkan seseorang kepada neraka. Keenam, adanya akibat yang akan terjadi ketika orang yang melakukannya adalah munculnya permusuhan dan kebencian di kalangan peminum khamer dan pelaku perjudian. Juga menghalangi pelakunya untuk mengingat Allah SWT dan mengerjakan shalat. Padahal, keempat perbuatan tersebut merupakan perbuatan dosa. Berarti, kedua perbuatan tersebut (khamer dan berjudi) tidak hanya perbuatan dosa, tetapi juga perbuatan yang bisa menjadi penyebab terjadinya perbuatan-perbuatan dosa lainnya. Ini sejalan dengan hadits Nabi Saw:
Jauhilah khamer, karena sesungguhnya khamer itu adalah pembuka bagi setiap kejahatan.” [HR. al-Hakim, lihat dalam Al Mustadrak, jld. III, hal. 145].

Sedangkan Ibnu Abbas meriwayatkan hadits yang artinya:

Barang siapa yang meminumnya (khamer), (sangat mungkin) ia menzinai ibunya.

Ketujuh, adanya larangan yang amat tegas dengan bentuk istifham inkary (Apakah kalian mau berhenti), yang berarti, berhentilah kalian. Seolah-olah setelah dijelaskan berbagai bentuk larangan dalam ayat itu, apakah kalian masih saja tidak mau berhenti? Bentuk seperti ini merupakan sebuah bentuk perintah yang paling tegas.

Dalam riwayat Abu Daud disebutkan ketika ayat tersebut turun, Rasulullah Saw berkata:

Telah diharamkan khamer, yang berarti mempertegas haramnya khamer.

Masih banyak hadits Nabi Saw yang menunjukkan haramnya khamer. Seperti:
Setiap yang memabukkan itu adalah khamer, dan setiap khamer itu haram. [HR. Muslim dan Daruquthni].

Sesungguhnya Allah mengharamkan khamer. [HR. Muslim].

Semua nash tersebut, secara jelas dan tegas menunjukkan haramnya khamer. Yang perlu diketahui, bahwa diharamkannya khamer itu, bukan karena ada suatu illat tertentu. Tetapi ia diharamkan karena Gimana dengan Pengantar Khamer semata-mata zatnya itu sendiri. Yakni, karena zat itu adalah khamer, maka ia diharamkan. Berarti itu sama dengan haramnya bangkai, darah, dan daging babi. Dalam masalah bangkai, darah, dan daging babi, Allah SWT berfirman:

Diharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan sembelihan atas nama selain Allah.” (Qs. al-Maa’idah [5]: 3).

Sedangkan berkaitan dengan khamer, Allah SWT berfirman:

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamer, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi dengan anak panah itu adalah perbuatan najis termasuk perbuatan syetan, maka jauhilah agar kamu mendapatkan keberuntungan.” (Qs. al-Maa’idah [5]: 90).

Dalam ayat ini, kita diperintah untuk menjauhi khamer. Perintah tersebut sama sekali tidak dapat dipahami dan dijumpai adanya illat di dalamnya. Berarti, diharamkannya khamer karena ia adalah khamer. Kesimpulan ini lebih dipertegas oleh penjelasan Nabi Saw yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas bahwa beliau bersabda:

Diharamkannya khamer karena bendanya, banyak maupun sedikit. Juga (diharamkan) yang memabukkan dari setiap minuman.” [HR. An-Nasa'i dengan sanad hasan, Sunan An Nasa’i VIII hal 320 dan 321].

            Ibnu Umar juga meriwayatkan, ketika surat an-Nisaa’ [4]: 43 (larangan mabuk pada waktu shalat) diturunkan, dikatakan oleh Rasulullah Saw:

 “Diharamkan khamer karena zatnya.” [HR. Abu Daud].

Dua hadits ini menunjukkan secara jelas bahwa khamer itu diharamkan karena zatnya itu sendiri, bukan karena ada illat tertentu. Gimana dengan Pengantar Khamer


Gimana dengan Pengantar Khamer
About
Gimana dengan Pengantar Khamer - written by Unknown , published at 03.20, categorized as Masailul Fiqhiyyah . And has 0 komentar
0 komentar Add a comment
Bck
Cancel Reply