JIMA' KETIKA PUASA

by Unknown , at 04.55 , has 0 komentar

Diharamkan melakukan jima’ (bersetubuh) pada siang hari bulan Ramadhan. Barangsiapa yang melanggarnya maka harus mengqadha dan membayar kaffarah mughallazhah (denda berat) yaitu membebaskan hamba sahaya. Jika tidak mendapatkan, maka berpuasa selama dua bulan berturut-turut; jika tidak mampu maka memberi makan 60 orang miskin; dan jika tidak punya maka bebaslah ia dari kaffarah  (denda) itu. (HR. Abu Dawud)

Beberapa Artikel ramadhan yang kami sarankan untuk anda baca agar dapat menghadirkan pahala dan ampunan di bulan ramadhan ini:

JIMA' KETIKA PUASA
About
JIMA' KETIKA PUASA - written by Unknown , published at 04.55, categorized as PUASA RAMADHAN . And has 0 komentar
0 komentar Add a comment
Bck
Cancel Reply