HARTA ORANG MURTAD

by Unknown , at 18.10 , has 0 komentar
        Seorang yang murtad sebelum ia bertaubat, maka ia adalah pemilik hartanya, dan apa yang ia usahakan.  Namun jika ia diminta kembali kepada Islam menolak, maka ia dijatuhi sanksi bunuh; atau jika ia meninggal setelah kemurtadannya, maka hartanya digunakan untuk melunasi utang-utangnya, serta mengurusi jiwanya, memberi nafkah kepada isteri, dan orang-orang yang ada di bawah tanggungjawabnya.  Jika hartanya tidak tersisa setelah itu, maka masalahnya dianggap telah berakhir.  Namun jika ada sisa, maka hartanya diserahkan kepada baitul maal.  Harta mereka disamakan dengan harta fai’.  Sebab, orang yang murtad harus diajak untuk kembali kepada Islam, namun jika ia menolak, maka ia wajib diperangi (dibunuh).  Dalam kondisi semacam ini hartanya seperti harta fai’.
        Dalilnya adalah sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Abu Bakar terhadap orang-orang yang murtad. Abu Bakar memerangi orang-orang yang murtad, dan menghalalkan darah dan merampas harta mereka, disebabkan karena kemurtadan mereka.   Atas dasar itu, harta mereka bagaikan harta ghanimah. Seluruh shahabat menyetujui tindakan ini.  Artinya, apa yang dilakukan oleh Abu Bakar ra telah menjadi ijma’ di kalangan para shahabat. 
HARTA ORANG MURTAD
About
HARTA ORANG MURTAD - written by Unknown , published at 18.10, categorized as Aqidah . And has 0 komentar
0 komentar Add a comment
Bck
Cancel Reply