Pengertian dan Hukuman Perompak/Hibarah,- Hirabah adalah keluarnya sekelompok bersenjata di daerah Islam dan melakukan kekacauan, penumpahan darah, perampasan harta, merusak kehormatan, merusak tanaman, peternakan, citra agama, akhlaq, dan ketertiban umum, baik dari kalangan muslim, maupun kafir [dzimmiy maupun harbiy].[Sayyid Sabbiq, Fiqh Sunnah, bab Hirabah].
Termasuk dalam hirabah, adalah kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh sindikat, mafia, triad,dan lain-lain. Misalnya, sindikat pencurian anak, mafia perampok bank dan rumah-rumah, sindikat para pembunuh pembayaran, tawuran massal, dan lain-lain.
Hirabah” berasal dari kata ‘harb’ [peperangan]. Para ‘ulama sepakat bahwa tindakan hirabah termasuk dosa besar yang layak dikenai sanksi hadd.
Hukum hirabah dibunuh, disalib, atau dipotong tangan dan kakinya secara bersilangan, atau dibuang dari negerinya. Ketentuan ini didasarkan pada firman Allah swt,artinya;
“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan RasulNya dan membuat kerusakan di muka bumi, tidak lain mereka itu dibunuh, atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya); yang demikian itu adalah sebagai suatu penghinaan untuk mereka di dunia. Dan di akherat mereka memperoleh siksaan yang berat."[Al-Maidah:33].
Ayat ini turun berkenaan dengan hirabah, baik yang dilakukan oleh orang-orang muslim maupun kafir. Sebab, ayat itu berbentuk umum. Tidak ada dalil yang mengkhususkan bahwa hukuman itu khusus hanya untuk kaum muslimin. Lanjutan ayat tersebut adalah sebagai berikut,
“kecuali orang-orang yang bertaubat (diantara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [al-Maidah:34]
Lanjutan ayat ini tidak menunjukkan kekhususan hukum hirabah bagi kaum muslimin. Sebab, “taubat” dalam ayat ini maksudnya adalah taubat dari hirabah, baik yang dilakukan oleh kaum muslimin maupun orang-orang kafir. Hal ini diperkuat dengan sebab turun ayat; yakni apa yang dilakukan oleh kaum Urniyyin. Mereka murtad dari Islam, kemudian membunuh penggembala onta, dan merampok onta-ontanya, lalu melarikan diri. Setelah mereka tertangkap --sebelum bertaubat--, Rasulullah saw memerintah untuk memotong tangan dan kaki mereka, mencongkel mata mereka, dan membiarkan mereka di pinggiran Harrah, sampai mereka mati. Selanjutnya, --menurut Anas--, turunlah ayat ini. [lihat. ‘Abdurrahman Maliki, Nidzam al-‘Uqubaat, hal.75-76].
Imam Abu Daud dan Nasaiy juga mengetengahkan riwayat dari Ibnu ‘Abbas, “Sekumpulan orang merampas onta Rasulullah saw, kemudian mereka murtad dari Islam, membunuh penggembala onta Rasulullah saw yang mukmin, kemudian beliau mengutus untuk mengikuti jejak mereka. Akhirnya mereka tertangkap, kemudian tangan dan kaki mereka dipotong, dan biji matanya dicongkel. Ibnu ‘Abbas berkata, “Lalu turunlah ayat ini [al-Maidah:33].”