Kemiskinan Dalam Perspektif al-qur'an

by Unknown , at 23.15 , has 0 komentar
Tulisan ini tidak dapat menyajikan  petunjuk-petunjuk  praktis operasional   tentang   pengentasan  kemiskinan.  Karena  pada dasarnya  Al-Quran  --yang  menjadi  rujukan--  adalah   kitab petunjuk  yang  bersifat  global. Sehingga jangankan persoalan kemasyarakatan, masalah-masalah yang berkaitan  dengan  ibadah mahdhah  (murni)  sekalipun,  hampir  tidak  ditemukan rincian operasionalnya  kecuali  dalam  As-Sunnah,  seperti   misalnya rincian shalat dan haji. Sementara rincian petunjuk menyangkut segi kehidupan bermasyarakat, kalaupun ditemukan  dari  Sunnah Nabi,  maka hal tersebut lebih banyak berkaitan dengan kondisi masyarakat yang beliau temui, sehingga  masyarakat  sesudahnya perlu    melakukan   penyesuaian-penyesuaian   sesuai   dengan kondisinya masing-masing, tanpa mengabaikan nilai-nilai  Ilahi itu.
Kemiskinan     dan     pengentasannya    termasuk    persoalan kemasyarakatan, yang faktor penyebab dan tolok ukur  kadarnya, dapat  berbeda akibat perbedaan lokasi dan situasi. Karena itu Al-Quran  tidak  menetapkan  kadarnya,  dan  tidak  memberikan petunjuk operasional yang rinci untuk pengentasannya.

SIAPA YANG DISEBUT MISKIN?
Dalam  Kamus  Besar  Bahasa Indonesia, kata "miskin" diartikan sebagai tidak berharta benda; serba kekurangan (berpenghasilan rendah).  Sedangkan  fakir diartikan sebagai orang yang sangat berkekurangan; atau sangat miskin.
Dari bahasa aslinya (Arab)  kata  miskin  terambil  dari  kata sakana  yang  berarti diam atau tenang, sedang faqir dari kata faqr yang pada mulanya berarti tulang punggung.  Faqir  adalah orang  yang  patah  tulang punggungnya, dalam arti bahwa beban yang dipikulnya sedemikian berat sehingga "mematahkan"  tulang punggungnya.
Kemiskinan Dalam Perspektif al-qur'anSebagai  akibat  dari  tidak  adanya definisi yang dikemukakan Al-Quran  untuk  kedua  istilah  tersebut,  para  pakar  Islam berbeda  pendapat  dalam  menetapkan tolok ukur kemiskinan dan kefakiran.
Sebagian mereka berpendapat  bahwa  fakir  adalah  orang  yang berpenghasilan kurang dari setengah kebutuhan pokoknya, sedang miskin adalah yang berpenghasilan di  atas  itu,  namun  tidak cukup   untuk  menutupi  kebutuhan  pokoknya.  Ada  juga  yang mendefinisikan sebaliknya, sehingga menurut mereka keadaan  si fakir relatif lebih baik dari si miskin.

Al-Quran  dan hadis tidak menetapkan angka tertentu lagi pasti sebagai ukuran kemiskinan, sehingga yang dikemukakan  di  atas dapat  saja  berubah.  Namun  yang  pasti, Al-Quran menjadikan setiap orang yang memerlukan sesuatu sebagai fakir atau miskin yang harus dibantu.

Yusuf Qardhawi, seorang ulama kontemporer, menulis:
Menurut pandangan Islam, tidak dapat dibenarkan seseorang yang hidup di tengah masyarakat Islam, sekalipun Ahl Al-Dzimmah (warga negara non-Muslim), menderita lapar, tidak berpakaian, menggelandang (tidak bertempat tinggal) dan membujang.

Di  tempat  lain,  Yusuf  Qardhawi  menyatakan   bahwa   biaya pengobatan  dan  pendidikan pun termasuk kebutuhan primer yang harus dipenuhi.

FAKTOR PENYEBAB KEMISKINAN
Memperhatikan akar kata "miskin" yang disebut di atas  sebagai berarti  diam atau tidak bergerak diperoleh kesan bahwa faktor utama penyebab kemiskinan adalah sikap berdiam  diri,  enggan, atau  tidak  dapat  bergerak dan berusaha. Keengganan berusaha adalah   penganiayaan   terhadap    diri    sendiri,    sedang ketidakmampuan    berusaha   antara   lain   disebabkan   oleh penganiyaan  manusia  1ain.   

Ketidakmampuan   berusaha   yang disebabkan oleh orang lain diistilahkan pula dengan kemiskinan struktural. Kesan ini lebih jelas lagi bila diperhatikan bahwa jaminan rezeki yang dijanjikan Tuhan, ditujukan kepada makhluk yang dinamainya  dabbah,  yang  arti  harfiahnya  adalah  yang bergerak.

Tidak ada satu dabbah pun di bumi kecuali Allah yang menjamin rezekinya (QS Hud [11]: 6).
Ayat ini "menjamin" siapa yang aktif bergerak mencari  rezeki, bukan yang diam menanti.
Lebih tegas lagi dinyatakannya bahwa,
Allah telah menganugerahkan kepada kamu segala apa yang kamu minta (butuhkan dan inginkan). Jika kamu mengitung-hitung nikmat Allah, niscaya kamu tidak mampu menghinggakannya. Sesungguhnya manusia sangat aniaya lagi sangat kufur (95 Ibrahim [14]: 34).
Pernyataan Al-Quran di atas dikemukakannya setelah menyebutkan aneka  nikmat-Nya,  seperti  langit, bumi, hujan, laut, bulan, matahari, dan sebagainya.
Sumber daya alam yang disiapkan Allah untuk umat manusia tidak terhingga  dan tidak terbatas. Seandainya sesuatu telah habis, maka ada alternatif lain yang disediakan Allah selama  manusia berusaha.  Oleh  karena  itu,  tidak  ada alasan untuk berkata bahwa sumber daya alam terbatas, tetapi sikap manusia terhadap pihak   lain,   dan  sikapnya  terhadap  dirinya  itulah  yang menjadikan sebagian manusia tidak memperoleh sumber daya  alam tersebut.
Kemiskinan   terjadi  akibat  adanya  ketidakseimbangan  dalam perolehan  atau  penggunaan  sumber  daya   alam   itu,   yang diistilahkan  oleh  ayat  di  atas  dengan  sikap aniaya, atau karena keengganan manusia menggali sumber daya alam itu  untuk mengangkatoya  ke  permukaan,  atau untuk menemukan alternatif pengganti. Dan kedua hal  terakhir  inilah  yang  diistilahkan oleh ayat di atas dengan sikap kufur.

PANDANGAN ISLAM TENTANG KEMISKINAN
Salah satu bentuk penganiayaan manusia terhadap  dirinya  yang melahirkan  kemiskinan adalah pandangannya yang keliru tentang kemiskinan.  Karena  itu  langkah  pertama  yang  dilaksanakan Al-Quran adalah meluruskan persepsi yang keliru itu.
Seperti  kita  ketahui,  sementara  orang  berpandangan  bahwa kemiskinan adalah sarana penyucian diri, pandangan ini  bahkan masih dianut oleh sebagian masyarakat hingga kini. Dalam Kamus Besar  Bahasa  Indonesia  antara  lain  ditemukan   penjelasan tentang  arti  kata "fakir" sebagai orang pang sengaja membuat dirinya  menderita  kekurangan  untuk  mencapai   kesempurnaan batin.
Dalam konteks penjelasan pandangan Al-Quran tentang kemiskinan ditemukan  sekian  banyak  ayat-ayat  Al-Quran   yang   memuji kecukupan,   bahkan  Al-Quran  menganjurkan  untuk  memperoleh kelebihan.
Apabila telah selesai shalat (Jumat) maka bertebaran1ah  di bumi dan carilah fadhl (kelebihan) dan Allah (QS Al-Jum'ah [62]: 10)
Sejak dini pula Kitab Suci ini mengingatkan Nabi Muhammad Saw. tentang betapa besar anugerah Allah kepada beliau, yang antara lain  menjadikannya  berkecukupan  (kaya)  setelah  sebelumnya papa.
Bukankah Allah telah mendapatimu miskin kemudian Dia    menganugerahkan kepadamu kecukupan? (QS Al-Dhuha [93]: 8)
Seandainya kecukupan atau kekayaan tidak terpuji,  niscaya  ia tidak  dikemukakan  oleh  ayat di atas dalam konteks pemaparan anugerah llahi.
Berupaya untuk memperoleh kelebihan,  bahkan  dibenarkan  oleh Allah walau pada musim ibadah haji sekalipun.
Tidak ada dosa bagi kamu untuk mencari fadhl (kelebihan) dari Allah (di musim haji) (QS Al-Baqarah [2]: 198).
Di sisi  lain,  Al-Quran  mengecam  mereka  yang  mengharamkan hiasan  duniawi  yang  diciptakan  Allah bagi umat manusia (QS Al-A'raf [7]: 32),  dan  menyatakan  bahwa  Allah  menjanjikan ampunan  dan  anugerah yang berlebih, sedang setan menjanjikan kefakiran (QS Al-Baqarah [2]: 268).
Tak mengherankan  jika  dalam  literatur  keagamaan  ditemukan ungkapan,
Hampir saja kekafiran itu menjadi kekufuran karena Nabi Saw. sering berdoa, Ya Allah, Aku berlindung kepada-Mu dari kekufuran, kefakiran (HR Abu Dawd).
Ya Allah, Aku berlindung kepada-Mu dari kefakiran, kekurangan dan kehinaan, dan Aku berlindung pu1a dari  menganiaya dan dianinya (HR Ibnu Majah dan Al-Hakim).
Meskipun demikian,  Islam  tidak  menjadikan  banyaknya  harta sebagai  tolok  ukur kekayaan, karena kekayaan yang sebenarnya adalah kekayaan hati dan kepuasannya. Sebuah lingkaran  betapa pun  kecilnya adalah sama dengan 360 derajat, tetapi betapapun
besarnya, bila tidak bulat, maka ia pasti  kurang  dari  angka tersebut.  Karena  itu,  Islam  mengajarkan  apa  yang dinamai qann'ah, namun itu bukan berarti nrimo (menerima apa  adanya), karena  seseorang tidak dapat menyandang sipat qana'ah kecuali setelah melalui lima tahap:
a.   Menginginkan kepemilikan sesuatu.  
B .Berusaha sehingga memiliki sesuatu itu, dan mampu menggunakan apa yang diinginkannya itu.  
c.    Mengabaikan yang telah dimiliki dan diinginkan itu secara suka rela dan senang hati  
d.  Menyerahkannya kepada orang lain, dan merasa puas dengan apa yang dimiliki sebelumnya.

BAGAIMANA CARA MENGENTASKAN KEMISKINAN?
Dalam rangka mengentaskan  kemiskinan,  Al-Quran  menganjurkan banyak cara yang harus ditempuh, yang secara garis besar dapat dibagi pada tiga hal pokok.
   1. Kewajiban setiap individu.
   2. Kewajiban orang lain/masyarakat.
   3. Kewajiban pemerintah.
1.  Kewajiban  terhadap  setiap   individu   tercermin   dalam kewajiban bekerja dan berusaha.
Kerja   dan  usaha  merupakan  cara  pertama  dan  utama  yang ditekankan oleh Kitab Suci Al-Quran, karena  hal  inilah  yang sejalan   dengan  naluri  manusia,  sekaligus  juga  merupakan kehormatan dan harga dirinya.
Dijadikan indah dalam (pandangan) manusia kesenangan kepada syahwat, berupa wanita (lawan seks), harta yang  banyak dari jenis emas dan perak, kuda pilihan, binatang ternak, dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup duniawi. dan di sisi Allah tempat kecuali yang    baik (QS Ali 'Imran: 14).
Ayat ini secara  tegas  menggarisbawahi  dua  naluri  manusia, yaitu  naluri  seksual  yang  dilukiskan  sebagai  "kesenangan kepada syahwat wanita" (lawan seks),  dan  naluri  kepemilikan yang  dipahami  dari  ungkapan (kesenangan kepada) "harta yang banyak".
Sementara  pakar   menyatakan   bahwa   seakan-akan   Al-Quran menjadikan  kedua  naluri  itu  sebagai  naluri pokok manusia. Bukankah teks ayat tersebut membatasi (hashr) kesenangan hidup duniawi pada hasil penggunaan kedua naluri itu?.
Ibnu   Khaldun  dalam  Muqaddimah-nya,  menjelaskan  bagaimana naluri kepemilikan itu kemudian mendorong manusia bekerja  dan berusaha.  Hasil kerja tersebut apabila mencukupi kebutuhannya --dalam istilah  agama--  disebut  rizki  (rezeki),  dan  bila melebihinya disebut kasb (hasil usaha).
Kalau  demikian  kerja  dan  usaha merupakan dasar utama dalam memperoleh kecukupan dan kelebihan. Sedang mengharapkan  usaha orang  lain untuk keperluan itu, lahir dari adat kebiasaan dan di luar naluri manusia. Memang, lanjut Ibnu Khaldun, kebiasaan dapat membawa manusia jauh dari hakikat kemanusiaannya.
Dari sini dapat disimpulkan bahwa jalan pertama dan utama yang diajarkan Al-Quran untuk pengentasan kemiskinan  adalah  kerja dan  usaha yang diwajibkannya atas setiap individu yang mampu. Puluhan ayat yang memerintahkan dan  mengisyaratkan  kemuliaan bekerja. Segala pekerjaan dan usaha halal dipujinya, sedangkan segala bentuk pengangguran dikecam dan dicelanya.
Apabila engkau telah menyelesaikan satu pekerjaan, kerjakanlah dengan sungguh-sungguh (pekerjaan yang lain, agar jangan menganggu), dan hanya kepada Tuhanmu sajalah hendaknya kamu mengharap (QS Alam Nasyrah [94]: 7-8).
Rasulullah Saw. juga pernah bersabda:
Salah seorang di antara kamu mengambil tali, kemudian membawa seikat kayu bakar di atas punggungnya lalu dijualnya, sehingga ditutup Allah air mukanya, itu lebih baik daripada meminta-minta kepada orang, baik ia diberi maupun ditolak (HR Bukhari).
Kalau  di  tempat  seseorang  berdomisili,   tidak   ditemukan lapangan   pekerjaan.   Al-Quran   menganjurkan  kepada  orang tersebut untuk berhijrah mencari tempat lain, dan  ketika  itu pasti dia bertemu di bumi ini, tempat perlindungan yang banyak dan keluasan,
Barangsiapa berhijrah di jalan Allah niscaya mereka mendapat di muka bumi tempat yang luas lagi rezeki yang banyak (QS Al-Nisa' [4]: 100).
2. Kewajiban orang lain tercermin  pada  jaminan  satu  rumpun keluarga,  dan  jaminan  sosial dalam bentuk zakat dan sedekah wajib.
Sebelum menguraikan cara  kedua  ini,  perlu  terlebih  dahulu digarisbawahi   bahwa  menggantungkan  penanggulangan  problem kemiskinan semata-mata kepada sumbangan sukarela dan keinsafan pribadi,  tidak dapat diandalkan. Teori ini telah dipraktekkan berabad-abad lamanya, namun hasilnya tidak pernah memuaskan.
Sementara  orang  sering  kali  tidak  merasa   bahwa   mereka mempunyai  tanggung  jawab  sosial, walaupun ia telah memiliki kelebihan  harta  kekayaan.  Karena  itu   diperlukan   adanya penetapan  hak  dan  kewajiban  agar  tanggung  jawab keadilan sosial dapat terlaksana dengan baik.
Dalam  hal  ini,  Al-Quran  walaupun  menganjurkan   sumbangan sukarela   dan   menekankan  keinsafan  pribadi,  namun  dalam beberapa hal Kitab Suci ini menekankan hak dan kewajiban, baik melalui  kewajiban  zakat, yang merupakan hak delapan kelompok yang ditetapkan (QS Al-Tawbah [9]: 60) maupun melalui  sedekah wajib  yang  merupakan  hak bagi yang meminta atau yang tidak, namun membutuhkan bantuan:
Dalam harta mereka ada hak untuk (orang miskin yang  meminta) dan yang tidak berkecukupan (walaupun tidak meminta) (QS Al-Dzariyat [51]: 19).
Hak dan  kewajiban  tersebut  mempunyai  kekuatan  tersendiri, karena   keduanya   dapat  melahirkan  "paksaan"  kepada  yang berkewajiban untuk melaksanakannya. Bukan  hanya  paksaan  dan lubuk  hatinya,  tetapi juga atas dasar bahwa pemerintah dapat tampil  memaksakan  pelaksanaan   kewajiban   tersebut   untuk diserahkan kepada pemilik haknya.
Dalam  konteks  inilah  Al-Quran menetapkan kewajiban membantu keluarga  oleh  rumpun  keluarganya,  dan   kewajiban   setiap individu untuk membantu anggota masyarakatnya.
a. Jaminan satu rumpun keluarga
Boleh jadi karena satu dan  lain  hal  seseorang  tidak  mampu memperoleh  kecukupan untuk kebutuhan pokoknya, maka dalam hal ini Al-Quran datang dengan  konsep  kewajiban  memberi  nafkah kepada  keluarga,  atau dengan istilah lain jaminan antar satu rumpun keluarga sehingga setiap keluarga harus saling menjamin dan mencukupi.
Orang-orang yang berhubungan kerabat itu sebagian lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) (QS Al-Anfal [8]: 75).
Dan berikanlah kepada keluarga dekat haknya, juga kepada orang miskin, dan orang yang berada dalam perjalanan...(QS Al-Isra' [17]: 26).
Ayat ini menggarisbawahi adanya hak bagi keluarga  yang  tidak mampu  terhadap  yang  mampu. Dalam mazhab Abu Hanifah memberi nafkah kepada anak dan cucu, atau ayah  dan  datuk  merupakan. Kewajiban walaupun mereka bukan muslim.
Para  ahli  hukum menetapkan bahwa yang dimaksud dengan nafkah mencakup sandang, pangan, papan dan perabotnya, pelayan  (bagi yang memerlukannya), mengawinkan anak bila tiba saatnya, serta belanja untuk istri dan siapa saja yang menjadi tanggungannya.
Hendaklah orang-orang yang mempunyai kelapangan, memberi nafkah sesuai dengan kelapangannya, dan barang siapa sempit rezekinya maka hendaklah ia memberi nafkah sesuai apa yang diberi Allah kepadanya (QS Al-Thalaq [65]: 7).
b. Zakat
Dari sekumpulan ayat-ayat  Al-Quran  dapat  disimpulkan  bahwa kewajiban  zakat  dan  kewajiban-kewajiban  keuangan  lainnya, ditetapkan Allah berdasarkan pemilikan-Nya  yang  mutlak  atas segala  sesuatu,  dan  juga  berdasarkan  istikhlaf (penugasan manusia  sebagai  khalifah)  dan  persaudaraan   semasyarakat, sebangsa, dan sekemanusiaan.
Apa   yang   berada  dalam  genggaman  tangan  seseorang  atau sekelompok orang, pada hakikatnya adalah milik Allah.  Manusia diwajibkan  menyerahkan  kadar tertentu dari kekayaannya untuk kepentingan  saudara-saudara  mereka.   Bukankah   hasil-hasil produksi,   apa   pun  bentuknya,  pada  hakikatnya  merupakan pemanfaatan materi-materi yang telah diciptakan  dan  dimiliki Tuhan?  Bukankah  manusia  dalam  berproduksi hanya mengadakan perubahan, penyesuaian, atau perakitan satu bahan dengan bahan lain  yang  sebelumnya  telah diciptakan Allah? Seorang petani berhasil dalam pertaniannya karena adanya  irigasi,  alat-alat (walaupun  sederhana),  makanan, pakaian, stabilitas keamanan, yang kesemuanya tidak mungkin dapat  diwujudkan  kecuali  oleh kebersamaan   pribadi-pribadi   tersebut,   dengan  kata  lain "masyarakat". Pedagang demikian pula halnya.
 Siapa yang menjual dan siapa pula  yang  membeli  kalau  bukan orang lain?
Jelas   sudah   bahwa  keberhasilan  orang  kaya  adalah  atas keterlibatan banyak pihak, termasuk para fakir miskin:
"Kalian mendapat kemenangan dan kecukupan berkat orang-orang lemah di antara kalian." Demikian Nabi Saw. bersabda, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud melalui Abu Ad-Darda'.
Kalau demikian, wajar jika Allah Swt. sebagai  pemilik  segala sesuatu,  mewajibkan kepada yang berkelebihan agar menyisihkan sebagian harta mereka untuk orang yang memerlukan.
Apabila kamu beriman dan bertakwa, Allah akan memberikan kepada kamu ganjaran, dan Dia tidak meminta harta bendamu (seluruhnya). Jika Tuhan meminta harta bendamu (sebagai zakat dan sumbangan wajib) dan Dia mendesakmu (agar engkau memberikan semuanya) niscaya kamu akan kikir, (karenanya Dia hanya meminta sebagian dan ketika itu bila kamu tetap kikir maka) Dia akan menampakkan kedengkian (kecemburuan sosial) antara kamu (QS Muhammad [47]: 36-37).
Bukan di sini  tempatnya  menguraikan  macam-macam  zakat  dan rinciannya,   namun   yang  perlu  digarisbawahi  bahwa  dalam pandangan hukum Islam, zakat harta yang diberikan kepada fakir miskin  hendaknya  dapat memenuhi kebutuhannya selama setahun, bahkan seumur hidup.
Menutupi kebutuhan tersebut dapat berupa  modal  kerja  sesuai dengan  keahlian dan keterampilan masing-masing, yang ditopang oleh peningkatan kualitasnya. Hal lain yang perlu juga dicatat adalah  bahwa  pakar-pakar  hukum  Islam  menetapkan kebutuhan pokok dimaksud  mencakup  kebutuhan  sandang,  pangan,  papan, seks, pendidikan, dan kesehatan.
3. Kewajiban Pemerintah
Pemerintah juga berkewajiban mencukupi setiap kebutuhan  warga negara,  melalui  sumber-sumber dana yang sah. Yang terpenting di antaranya adalah pajak, baik dalam bentuk pajak perorangan, tanah,  atau  perdagangan,  maupun pajak tambahan lainnya yang ditetapkan pemerintah  bila  sumber-sumber  tersebut  di  atas belum mencukupi.

Al-Quran mewajibkan kepada setiap Muslim untuk  berpartisipasi menanggulangi kemiskinan sesuai dengan kemampuannya. Bagi yang tidak  memiliki  kemampuan  material,  maka   paling   sedikit partisipasinya  diharapkan dalam bentuk merasakan, memikirkan, dan mendorong pihak lain untuk berpartisipasi aktif.
Secara tegas Al-Quran mencap mereka yang enggan berpartisipasi (walau   dalam   bentuk  minimal)  sebagai  orang  yang  telah mendustakan agama dan hari kemudian.
Tahukah kamu orang yang mendustakan agama?Itulah orang yang menghardik anak yatim dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin (QS Al-Ma'un [107]: 1-3).

Semoga kita  terhindar  dari  segala  macam  bencana  demikian itu.[]

Dr. M. Quraish Shihab, M.A

Kemiskinan Dalam Perspektif al-qur'an
About
Kemiskinan Dalam Perspektif al-qur'an - written by Unknown , published at 23.15, categorized as Al Qur'an . And has 0 komentar
0 komentar Add a comment
Bck
Cancel Reply