1. Umat Islam wajib melakukan puasa Ramadhan.
2. Kewajiban bertaqwa kepada Allah dengan melakukan segala perintah-Nya dan menjauhi semua larangan-Nya.
3. Boleh berbuka di bulan Ramadhan bagi orang sakit dan musafir.
4. Keduanya wajib mengganti puasa sebanyak bilangan hari mereka berbuka, pada hari-hari lain. Firman Allah I: "Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari lain " adalah dalil wajibnya mengqadha' bagi orang yang berbuka pada bulan Ramadhan karena udzur, baik sebulan penuh atau kurang, juga merupakan dalil dibolehkannya mengganti hari-hari yang panjang dan panas dengan hari-hari yang pendek dan dingin atau sebaliknya.
5. Tidak diwajibkan berturut-turut dalam mengqadha' puasa Ramadhan, karena Allah I berfirman: "Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari lain" tanpa mensyaratkan puasa secara berturut-turut. Maka, dibolehkan berpuasa secara berturut-turut atau secara terpisah-pisah. Dan yang demikian itu lebih memudahkan manusia.
6. Orang yang tidak kuat puasa karena tua atau sakit yang tidak ada harapan sembuh, wajib baginya membayar fidyah; untuk setiap harinya memberi makan satu orang miskin.
7. Firman Allah I: "Dan berpuasa lebih baik bagimu" menunjukkan bahwa melakukan puasa bagi orang yang boleh berbuka adalah lebih utama, selama tidak memberatkan dirinya.
8. Di antara keutamaan Ramadhan adalah, Allah I mengistimewakannya dengan menurunkan Al-Qur'an pada bulan tersebut, sebagai petunjuk bagi segenap hamba dan untuk mengeluarkan mereka dari kegelapan menuju cahaya.
9. Bahwa kesulitan menyebabkan datangnya kemudahan. Karena itu Allah I membolehkan berbuka bagi orang sakit dan musafir.
10. Kemudahan dan kelapangan Islam, yang mana ia tidak membebani seseorang di luar kemampuannya.
11. Disyari'atkan mengumandangkan takbir pada malam 'Idul Fitri. Firman Allah I:
"Dan hendaklah kamu mengagungkan Allah (mengumandangkan takbir) atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu."
12. Wajib bersyukur kepada Allah I atas berbagai karunia dan taufik-Nya, sehingga bisa menjalankan puasa, shalat dan membaca Al-Qur'anul Karim, dan hal itu dengan mentaati-Nya dan meninggalkan maksiat terhadap-Nya.
13. Anjuran berdo'a, karena Allah I memerintahkannya dan menjamin akan mengabulkannya.
14. Kedekatan Allah I dari orang yang berdo'a pada-Nya berupa dikabulkannya do'a, dan dari orang yang menyembah-Nya berupa pemberian pahala.
15. Wajib memenuhi seruan Allah I dengan beriman kepada-Nya dan tunduk mentaati-Nya. Dan yang demikian itu adalah syarat dikabulkannya do'a.
16. Boleh makan dan minum serta melakukan hubungan suami isteri pada malam-malan bulan Ramadhan, sampai terbit fajar, dan haram melakukannya pada siang hari. Waktu puasa adalah dari terbitnya fajar yang kedua, hingga terbenamnya matahari.
17. Disyari'atkan i'tikaf di masjid-masjid. Yakni diam di masjid untuk melakukan ketaatan kepada Allah dan totalitas ibadah di dalamnya. Ia tidak sah, kecuali dilakukan di dalam masjid yang di situ diselenggarakan shalat lima waktu.
18. Diharamkan bagi orang yang beri'tikaf mencumbu isterinya. Bersenggama merupakan salah satu yang membatalkan i'tikaf.
19. Wajib konsisten dengan mentaati perintah-perintah Allah dan larangan-larangan-Nya. Allah I berfirman: "ltulah larangan-larangan Allah maka kamujangan mendekatinya."
20. Hikmah dari penjelasan ini adalah terealisasinya taqwa setelah mengetahui dari apa ia harus bertaqwa (menjaga diri).
21. Orang yang makan dalam keadaan ragu-ragu tentang telah terbitnya fajar atau belum adalah sah puasanya, karena pada asalnya waktu malam masih berlangsung.
22. Disunnahkan makan sahur, sebagaimana disunnahkan mengakhirkan waktunya.
23. Boleh mengakhirkan mandi jinabat hingga terbitnya fajar.
24. Puasa adalah madrasah rohaniyah, untuk melatih dan membiasakan jiwa berlaku sabar.
(Lihat kitab Al Ikliil Istinbaathit Tanziil, oleh As-Suyuthi, hlm. 24-28; dan Taisirul Lathifill Mannaan, oleh Ibn Sa'di, hlm. 56-58)