Himah Pensyariatan zakat Fitrah

by Unknown , at 09.42 , has 0 komentar
Himah Pensyariatan zakat Fitrah,- Zakat Fitrah merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh kaum muslimin. Bulan ramdhan tidak terlepas dari zakat fitrah, hal ini bisa di tunaikan dengan langsung memberikan ke fakir miskin (yang berhak menerimanya) atau bisa di salurkan melalu lembaga amil zakatDi antara hikmah disyari'atkannya zakat fitrah adalah : 

a.  Zakat fitrah merupakan zakat diri, di mana Allah memberikan umur panjang baginya sehingga ia bertahan dengan nikmat-l\lya.

b.  Zakat fitrah juga merupakan bentuk pertolongan kepada umat Islam, baik kaya maupun miskin sehingga mereka dapat berkonsentrasi penuh untuk beribadah kepada Allah Ta'ala dan bersukacita dengan segala anugerah nikmat-Nya.

c.  Hikmahnya yang paling agung adalah tanda syukur orang yang berpuasa kepada Allah atas nikmat ibadah puasa. (Lihat Al Irsyaad Ila Ma'rifatil Ahkaam, oleh Syaikh Abd. Rahman bin Nashir As Sa'di, hlm. 37. )

d. Di antara hikmahnya adalah sebagaimana yang terkandung dalam hadits Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma di atas, yaitu puasa merupakan pembersih bagi yang melakukannya dari kesia-siaan dan perkataan buruk, demikian pula sebagai salah satu sarana pemberian makan kepada fakir miskin.

Ya Allah terimalah shalat· kami, zakat dan puasa kami serta segala bentuk ibadah kami sesungguhnya Engkau Mahakuasa atas segala sesuatu. Shalawat dan salam semoga dilimpahkan selalu kepada Nabi Muhammad, segenap keluarga dan sahabatnya. Amin.

Mudahan Artikel singkat ini mengetuk hati kita untuk bersemangat menyalurkan zakat fitrah kepa yang berhak menerimanya. semoga bermanfaat.
Himah Pensyariatan zakat Fitrah
About
Himah Pensyariatan zakat Fitrah - written by Unknown , published at 09.42, categorized as Ramadhan . And has 0 komentar
0 komentar Add a comment
Bck
Cancel Reply