MAKNA HAKIKI TAUHID

by Unknown , at 16.50 , has 0 komentar
          Hakekat iman kepada Allah adalah menegakkan prinsip-prinsip tauhid dan meniadakan seluruh antithesanya, syirik.  Tauhid secara literal berarti mengesakan, dan syirik berarti menyekutukan.   Dalam konteks Islam, tauhid dimaksudkan untuk mengesakan Allah, atau menisbatkan hanya kepada Allah, sifat-sifat dan kemampuan-kemampuan yang memang milikNya.   Sebaliknya, syirik bermakna menisbatkan kepada selain Allah, beberapa sifat dan kemampuan-kemampuanNya.  Keesaan Allah dianggap tidak lengkap kecuali diekspresikan dalam tiga aspek berikut ini[1]:
  
  1. Keesaan Ketuhanan (Tauhid Rububiyyah)
  2. Keesaan Nama-Nama Allah dan Sifat-SifatNya (Tauhid Asma’ wa Shifat)
  3. Keesaaan Ibadah (Tauhid Uluhiyyah) 
Untuk penjelasan ketiga tauhid tersebut, silahkan di klik.

Seorang mukmin wajib menjunjung tinggi al-Quran dan Sunnah.   Ia hanya akan berhukum dengan aturan-aturan Allah swt.  Sebab, berhukum kepada al-Quran dan Sunnah adalah kewajiban mendasar seorang muslim, sekaligus refleksi keimanannya kepada Allah swt.  Al-Quran telah menyampaikan pesan penting ini di beberapa tempat.         
“Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya. Apabila dikatakan kepada mereka: "Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum Rasul", niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu."{al-Nisaa’:60-61]
Imam Ibnu al-‘Arabiy menjelaskan, ayat ini turun berkenaan dengan perselisihan antara orang Yahudi dengan orang Munafiq. Kemudian orang Yahudi dan Munafiq itu menyampaikan masalah mereka kepada Rasulullah saw.  Perkara itu diputuskan oleh Rasulullah saw.  Akan tetapi, orang munafiq itu tidak rela, Selanjutnya, mereka mengajukan perkara mereka kepada Abu Bakar, namun orang munafiq itu juga tidak rela.  Lalu, mereka mengajukan perkara mereka kepada ‘Umar.  Umar masuk ke dalam rumah dan mengambil pedangnya.  Orang munafiq itu dipenggal kepalanya hingga mati.  Keluarga orang munafiq itu melaporkan perkara itu kepada Rasulullah saw.  ‘Umar berkata, “Wahai Rasulullah, ia telah menolak keputusanmu.  Rasulullah menjawab, “Engkau adalah al-Faruuq”  Lalu, turunlah firman Allah swt, surat al-Nisaa’:65[1]
Thaghut di sini bermakna, semua aturan atau hukum selain hukum Allah swt.[2] Imam Malik, sebagaimana dikutip oleh Ibnu al-‘Arabiy menyatakan, thaghut adalah semua hal selain Allah yang disembah manusia.  Semisal, berhala, pendeta, ahli sihir, atau semua hal yang menyebabkan syirik.” [3]
           Di tempat lain, al-Quran juga menyatakan hal ini dengan sangat jelas dan tegas.  Alah swt berfirman,
          “Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya”.[al-Nisaa’:65]
          Tatkala menafsirkan ayat ini, Imam al-Sa’diy, menyatakan,”Allah swt telah bersumpah atas nama dirinya, sesungguhnya mereka tidak beriman sampai mereka menjadikan Rasulullah saw sebagai hakim yang akan memutuskan perkara-perkara yang mereka perselisihkan…Akan tetapi, mereka tidak cukup hanya bertahkim kepada Rasul saja, akan tetapi, mereka harus menghilangkan keraguan, perasaan sempit, dan kesamaran di dalam hati mereka tatkala bertahkim kepada Rasulullah saw…Barangsiapa menolak untuk berhukum kepada Rasulullah saw dan tidak mau terikat dengan apa yang telah ditetapkan oleh Rasulullah saw, maka ia telah kafir[4].
          Al-Quran juga menyatakan di dalam ayat lain;
 “Dan Kami telah turunkan kepadamu Al Qur'an dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang.”[al-Maidah:48]
          Pesan-pesan di atas juga diperkuat dengan sabda Rasulullah saw yang termaktub dalam hadits-hadits shahih.  Diantaranya, Rasulullah saw pernah bersabda, artinya, “Barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan, dan perbuatan itu tidak diperintahkan kami, maka perbuatan itu tertolak.”[HR. Bukhari & Muslim]. 
          Nash-nash di atas merupakan argumentasi kokoh atas wajibnya seorang mukmin untuk selalu terikat dengan hukum Allah swt.  Sekaligus menunjukkan bahwa seorang mukmin berkewajiban untuk hanya berhukum kepada aturan-aturan Allah swt.   Siapa saja yang mengingkari aturan Allah swt, mendustakannya, serta menggantinya dengan aturan-aturan lain, kelak akan dimasukkan ke neraka Allah swt.    Al-Quran telah menyatakan hal ini dengan sangat tegas.
 “Sesungguhnya orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami dan menyombongkan diri terhadapnya, sekali-kali tidak akan dibukakan bagi mereka pintu-pintu langit dan tidak (pula) mereka masuk surga, hingga unta masuk ke lobang jarum. Demikianlah Kami memberi pembalasan kepada orang-orang yang berbuat kejahatan.[al-A’raf:40]
          Bila al-Quran telah menyampaikan pesan di atas dengan sangat jelas dan tegas, tentu tidak ada dalih lagi bagi kaum mukmin untuk menolak ketetapan-ketetapan di atas.  
          Mungkin ada sebagian kaum muslim meragukan kemampuan hukum Allah dalam menyelesaikan persoalan-persoalan manusia.   Keraguan telah membawa mereka menolak, meminggirkan dan mengambil hukum-hukum selain hukum Allah.   Tidak sedikit juga diantara kaum muslimin berargumentasi; penerapan hukum Islam akan memberangus hak-hak asasi manusia.   Anehnya, mereka tidak pernah menggunakan logika yang sama untuk hukum-hukum selain Islam.   Padahal, al-Quran telah membantah keunggulan sistem hukum selain hukum Islam.  Al-Quran telah menyatakan hal ini.  

 “Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?”[al-Maidah:50]
 “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni`mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.”[al-Maidah:3]
          Hukum Allah adalah hukum yang paling baik di atas segala sistem hukum di dunia ini.   Seorang mukmin wajib menyakini hal ini tanpa ada keraguan sedikitpun.   Hatinya harus menerima dengan sepenuh hati apa yang telah ditetapkan Al-Quran dan Sunnah. 
          Aqidah harus direfleksikan dalam bentuk menerapkan dan menegakkan syari’at Islam.   Sebaliknya, penerapan syari’at Islam mesti dilandasi oleh aqidah.   Keduanya, ‘aqidah dan syari’ah merupakan dua sisi yang tidak bisa dipisahkan satu dengan lainnya.   Mereduksi Islam hanya pada tataran “aqidah”, tanpa ada keinginan untuk menerapkan syari’at Islam, tidak ubahnya menjadikan Islam sebagai agama ritual belaka.   Di sisi lain, penerapan syari’at Islam tanpa dijiwai oleh aqidah Islam, seperti halnya jasad tanpa ruh.  
          Aqidah Islam harus dijadikan asas dan jiwa bagi penerapan syari’at Islam.   Aturan Islam –dilihat sebagai sebuah aturan— bisa saja diterapkan dan ditegakkan dengan spirit kekufuran.  Penerapan syari’at Islam bisa saja ditegakkan dengan dijiwai ideologi kapitalisme atau sosialisme.  Seperti halnya, gerakan Islam Liberal yang ingin melihat Islam –terutama wacana penerapan syari’at Islam—dengan kaca mata liberalisme ala kapitalisme.  Tentu, penerapan syari’at Islam semacam ini, tidak akan menghasilkan sebuah bangunan sistem yang tangguh dan kuat.   Sebab, antara spirit dan empiris terdapat pertentangan yang sangat nyata.  



[1]     Lihat Ibnu al-’Arabiy, Ahkaam al-Quraan, Juz I, ed.I, Daar al-Fikr, 1988, hal.577.  Lihat juga pada Imam Qurthubiy, Tafsir Qurthubiy, juz II, hal.97; Ibnu Hajar, al-Kaaf al-Syaaf, hal.45] 
[2]     Imam “Abdurrahman  Nashir al-Sa’diy, Taisiir al-Kariim al-Rahman fi Tafsiir Kalaam al-Manaan,  hal.90
[3]     Ibnu al-’Arabiy, Ahkaam al-Quraan, Juz I, ed.I, Daar al-Fikr, 1988, hal.578
[4]     Imam “Abdurrahman  Nashir al-Sa’diy, Taisiir al-Kariim al-Rahman fi Tafsiir Kalaam al-Manaan,  hal.93-94




[1] Bandingkan dengan Imam Ibnu Taimiyyah, Majmuu’ al-Fatawa, juz I/41, Daar al-Kutub al-‘Imiyyah. Lihat juga, Abu Ameenah Bilal, Menolak Tafsir Bid’ah, PT. Andalus Press, Surabaya, hal.200
MAKNA HAKIKI TAUHID
About
MAKNA HAKIKI TAUHID - written by Unknown , published at 16.50, categorized as Aqidah . And has 0 komentar
0 komentar Add a comment
Bck
Cancel Reply