PRINSIF SEWA (IJARAH) DALAM PERBANKAN

by Unknown , at 06.58 , has 0 komentar

Prinsip Sewa (Ijarah)
Transaksi ijarahdilandasi adanya perpindahaan manfaat. Jadi pada dasarnya prinsip ijarahsama saja dengan prinsip jual beli, namun perbedaannya terletak pada objek transaksinya. Bila pada jual beli objek transaksinya adalah barang, maka pada ijarah objek transaksinya adalah jasa.

Pada akhir masa sewa, bank dapat saja menjual barang yang disewakannya kepada nasabah. Karena itu dalam perban­kan syariah dikenal ijarah muntahhiyah bittamlik (sewa yang dii­kuti dengan berpindahnya kepemilikan). Harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian.

PRINSIF SEWA (IJARAH) DALAM PERBANKAN
About
PRINSIF SEWA (IJARAH) DALAM PERBANKAN - written by Unknown , published at 06.58, categorized as Ekonomi Islam . And has 0 komentar
0 komentar Add a comment
Bck
Cancel Reply